Kebijakan Pengembalian

Terakhir Diperbarui: 24 Juni 2026

1. Gambaran Umum

Kebijakan Pengembalian ini menjelaskan prosedur dan ketentuan terkait penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana yang dikelola oleh PT PNM Investment Management. Sebagai Manajer Investasi yang diatur oleh OJK, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penjualan kembali berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini juga mencakup pengembalian dana dalam situasi di mana terjadi kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian transaksi.

2. Kelayakan Penjualan Kembali (Redemption)

Penjualan kembali unit penyertaan (redemption) dapat dilakukan dengan ketentuan berikut: (a) Nasabah telah memiliki rekening investasi yang terverifikasi di PNM Investment Management. (b) Unit penyertaan telah dimiliki minimal selama periode yang ditentukan dalam prospektus masing-masing produk (umumnya tidak ada holding period minimal untuk sebagian besar produk). (c) Formulir penjualan kembali telah diisi dengan lengkap dan benar. (d) Saldo unit penyertaan yang tersisa setelah penjualan kembali, jika ada, memenuhi saldo minimum yang ditetapkan dalam prospektus. (e) Tidak ada pemblokiran atau pembatasan pada akun yang disebabkan oleh perintah regulator atau proses hukum.

3. Item yang Tidak Dapat Dikembalikan

Beberapa situasi di mana pengembalian dana atau pembatalan transaksi tidak dapat dilakukan: (a) Unit penyertaan yang telah dibeli dan telah melalui proses settlement (penyelesaian transaksi) dengan Bank Kustodian. (b) Biaya-biaya yang telah dikeluarkan terkait administrasi dan pengelolaan investasi. (c) Penurunan nilai investasi akibat fluktuasi pasar (risiko investasi normal). (d) Biaya pembelian (subscription fee) yang telah dibayarkan, kecuali terjadi kesalahan sistemik dari pihak Manajer Investasi.

4. Proses Penjualan Kembali (4 Langkah)

Langkah 1 — Pengajuan: Nasabah mengajukan formulir penjualan kembali melalui agen penjual resmi atau langsung ke PNM Investment Management. Formulir harus memuat jumlah unit penyertaan atau nilai nominal yang akan dijual kembali, nomor rekening, dan tanda tangan sesuai spesimen. Pengajuan dapat dilakukan setiap hari bursa selama jam operasional.

Langkah 2 — Verifikasi: Tim kami akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan formulir, kecukupan saldo unit penyertaan, dan kesesuaian tanda tangan dengan spesimen. Proses verifikasi umumnya selesai dalam 1 hari kerja.

Langkah 3 — Perhitungan NAB: Nilai penjualan kembali dihitung berdasarkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit penyertaan pada tanggal diterimanya formulir penjualan kembali yang lengkap dan benar, sesuai ketentuan dalam prospektus. NAB dihitung setiap akhir hari bursa oleh Bank Kustodian.

Langkah 4 — Pembayaran: Dana hasil penjualan kembali akan ditransfer ke rekening bank nasabah yang terdaftar. Waktu pembayaran bervariasi berdasarkan jenis reksa dana: Pasar Uang (1-2 hari bursa), Pendapatan Tetap (3-5 hari bursa), Saham (5-7 hari bursa).

5. Metode Pengembalian Dana

Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang terdaftar atas nama nasabah. Kami tidak melakukan pengembalian dana melalui tunai, cek, atau transfer ke rekening pihak ketiga. Waktu pemrosesan transfer bergantung pada bank penerima dan dapat bervariasi antara 1-3 hari kerja setelah dana dikirimkan. Biaya transfer bank, jika ada, akan menjadi tanggungan nasabah kecuali kesalahan berasal dari pihak Manajer Investasi.

6. Penggantian Produk (Switching)

Nasabah dapat mengalihkan investasi dari satu produk reksa dana ke produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh PNM Investment Management melalui mekanisme switching. Syarat dan ketentuan switching meliputi: (a) Produk tujuan tersedia untuk pembelian. (b) Memenuhi saldo minimum produk sumber dan produk tujuan. (c) Biaya switching sesuai dengan ketentuan prospektus masing-masing produk. (d) Switching diproses pada hari bursa yang sama dengan pengajuan jika diterima sebelum batas waktu (cut-off time) yang ditentukan. Switching tidak dikenakan biaya penjualan kembali penuh, melainkan biaya switching yang lebih rendah.

7. Layanan yang Cacat atau Tidak Sesuai

Dalam hal terjadi kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian transaksi yang disebabkan oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian, kami akan: (a) Melakukan investigasi menyeluruh dalam waktu 3 hari kerja. (b) Mengoreksi kesalahan dan memulihkan posisi investasi nasabah ke kondisi yang seharusnya. (c) Menanggung biaya administrasi yang timbul akibat kesalahan kami. (d) Memberikan kompensasi yang wajar untuk kerugian finansial langsung yang disebabkan oleh kesalahan kami. Nasabah wajib melaporkan ketidaksesuaian dalam waktu 7 hari kalender sejak menerima konfirmasi transaksi.

8. Keadaan Khusus (Force Majeure dan Regulasi)

Dalam kondisi tertentu, proses penjualan kembali dapat terpengaruh atau ditangguhkan, termasuk: (a) Bursa Efek Indonesia ditutup atau perdagangan dihentikan. (b) Keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, perang, atau keadaan darurat nasional. (c) OJK atau otoritas terkait mengeluarkan perintah penghentian atau pembatasan transaksi. (d) Likuiditas pasar yang sangat rendah sehingga mempengaruhi kemampuan menjual aset portofolio. Dalam situasi demikian, kami akan menginformasikan nasabah secepat mungkin dan memproses penjualan kembali segera setelah kondisi normal kembali.

9. Informasi Kontak

Untuk pertanyaan, pengajuan penjualan kembali, atau keluhan terkait Kebijakan Pengembalian ini, silakan hubungi:

PT PNM Investment Management
Menara Taspen 8th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta 10220
Telepon: (021) 2511395
Email: info@pnmim-pm.it.com (subjek: "Permintaan Pengembalian" atau "Refund Request")
Jam operasional: Senin-Jumat, 08:00-17:00 WIB

Mohon cantumkan nama lengkap, nomor rekening, dan detail transaksi yang dipertanyakan dalam komunikasi Anda untuk mempercepat proses penanganan.

10. Pembaruan Kebijakan

Kami dapat memperbarui Kebijakan Pengembalian ini sewaktu-waktu untuk mencerminkan perubahan dalam produk, layanan, atau peraturan yang berlaku. Pembaruan akan diumumkan melalui situs web kami dan email kepada nasabah terdaftar. Perubahan signifikan akan diumumkan minimal 14 hari sebelum berlaku efektif. Penggunaan layanan secara berkelanjutan setelah pembaruan dianggap sebagai penerimaan atas kebijakan yang diubah.

11. Penyelesaian Sengketa

Jika Anda memiliki keluhan terkait proses pengembalian atau penjualan kembali yang belum terselesaikan melalui saluran layanan nasabah kami, Anda dapat mengajukan pengaduan melalui: (a) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). (b) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan kontak OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap sengketa secara adil dan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.